Antarajabar.com - Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan keterbukaan informasi dan hak mendapatkan informasi merupakan ciri suatu negara demokrasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Keterbukaan informasi pada badan publik, sesungguhnya dapat memberikan dampak positif kepada dua pihak sekaligus, baik badan publik maupun masyarakat," kata Deddy Mizwar pada acara Pemeringkatan Penerapan Keterbukaan Informasi di Provinsi Jawa Barat dan Peringatan International Right To Know Day di Bandung, Kamis.
Ia menuturkan, memperoleh informasi merupakan hak asasi setiap orang dalam mengembangkan pribadi dan lingkungan, bahkan sesuatu yang mendasar dalam membangun komunikasi yang baik.
Bagi Badan Publik, lanjut Deddy, penerapan keterbukaan informasi dapat mendorong perbaikan layanan, peningkatan kinerja, dan akuntabilitas program-program yang dijalankannya.
Sementara bagi masyarakat, kata Deddy, keterbukaan informasi bermanfaat guna terpenuhinya hak untuk mengetahui informasi publik, sehingga pada akhirnya dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.
"Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban pemerintah dan seluruh badan publik untuk memenuhi hak warga negara terhadap informasi publik, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Menurut dia, badan publik tidak perlu khawatir terhadap adanya tuntutan masyarakat terhadap keterbukaan informasi.
Apabila sudah bekerja dengan baik dan benar sesuai aturan perundang-undangan, kata Deddy, maka publik akan peduli dan menghargai segala upaya yang diupayakan Badan Publik.
Adanya Komisi Informasi, kata Deddy, sebagai lembaga yang diamanatkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, memiliki peran strategis untuk mengawal penerapan undang-undang keterbukaan Informasi Publik.
Deddy berharap Komisi Informasi Provinsi Jabar terus berperan aktif memberikan pendampingan dan pembinaan secara komprehensif, agar badan publik di Jabar dapat menerapkan keterbukaan informasi secara optimal.
"Ini adalah tantangan bagi setiap badan publik untuk terus melengkapi daftar informasi sesuai dengan kriteria, serta pada saat yang sama terus menyempurnakan prosedur dan standar kualitas pelayanan informasi di lingkungan badan publik masing-masing," kata Deddy.
Ia menyampaikan, tidak optimalnya penerapan keterbukaan informasi yang menimbulkan ketidakpuasan masyarakat, bahkan berujung pada sengketa informasi publik, bisa jadi disebabkan lemahnya komitmen, juga kurangnya pengetahuan SDM dan infrastruktur di lingkungan internal badan publik.
"Maka dari itu, kegiatan diseminasi, workshop, termasuk monitoring dan evaluasi perlu dilakukan secara berkesinambungan oleh komisi informasi, untuk mendorong perbaikan badan publik dari waktu ke waktu," katanya.