Selain itu, pemerintah daerah juga diminta melakukan pembinaan kepada masyarakat agar semakin sadar pentingnya menjaga ketertiban umum dan lingkungan, serta memiliki pemahaman dan sikap yang bijak dalam mengumpulkan maupun menggunakan sumbangan kepada sesama.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan-sumbangan lainnya, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas akan dilarang.


Dedi menekankan pentingnya peran kepala daerah di semua tingkatan untuk segera mengantisipasi dampak dari kebijakan ini.

"Untuk itu, para bupati, wali kota, camat, kepala desa, dan kepala kelurahan, agar segera melakukan langkah-langkah antisipasi dampak dari pelarangan tersebut," katanya.

Dedi Mulyadi menyadari sebagian kegiatan pungutan dilakukan untuk tujuan baik, seperti pembangunan tempat ibadah, sehingga pemerintah siap hadir dalam menyelesaikan persoalan tersebut secara bersama.

"Misalnya, sedang ada pembangunan masjid, mushalla dan sejenisnya, kita akan bersama-sama menyelesaikan problem dari pembangunan tersebut, karena menyangkut martabat kita semua sebagai umat Islam dan yang paling utama adalah kita tidak boleh menggunakan jalan di luar kepentingan lalu lintas itu sendiri," ucapnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengimbau seluruh elemen masyarakat agar mendukung kebijakan ini demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemda di Jabar diminta sosialisasikan SE penertiban sumbangan di jalan

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor : Yuniardi Ferdinan

COPYRIGHT © ANTARA 2026