"Ini adalah bagian dari program nasional untuk menertibkan pertambangan ilegal. Kita ingin sumber daya alam ini dikelola secara benar agar berkontribusi terhadap pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat," kata Aldi.
Atas perbuatannya, pata tersangka dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 dan Pasal 161 Jo Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana dan denda Rp100 miliar.
Baca juga: Polresta Bandung sita jutaan butir obat keras ilegal di sebuah rumah Bojongsoang
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Bandung sebut tambang emas ilegal rugikan negara Rp1 triliun