Antarajabar.com - Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat, melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) telah menerbitkan 2.860 perizinan berbagai sektor selama 2015.
"Sepanjang 2015 kemarin jumlah perizinan yang diterbitkan mencapai 2.860, jenis yang diajukan didominasi izin usaha dan angkutan," kata Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan Sekretariat BPMPTSP Kota Cimahi Rezza di Cimahi, Senin.
Ia menuturkan jenis izin usaha yang diajukan masyarakat mendominasi izin untuk usaha perdagangan dan izin untuk usaha angkutan.
Menurut dia mendominasinya izin angkutan itu karena ada kartu pengawasan yang setiap tahunnya memang harus diperpanjang izinnya.
"Ada juga izin usaha angkutan, masing-masing angkutan punya izin trayek berbeda, izin itu setiap tahunnya harus diperpanjang," katanya.
Menurut dia jumlah penerbitan perizinan cukup mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Sedangkan permohonan masyarakat terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kata Reza, mengalami penurunan karena luas wilayah Kota Cimahi kecil.
"Kota Cimahi ini luas wilayahnya kecil, selain itu juga sebagian wilayahnya digunakan Pusdik (pusat pendidikan)," katanya.
Ia menambahkan masyarakat yang mengajukan SIUP tidak dipungut biaya, kecuali untuk Izin Gangguan (IG) yang retribusinya hanya satu kali untuk seterusnya.
Jika ada perubahan penambahan objek usaha, kata dia, akan dikenakan biaya tambahan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
"Kalau ada penambahan objek usaha, maka bisa dikenakan biaya," katanya.
Cimahi Terbitkan 2.860 Dokumen Perizinan Selama 2015
Senin, 1 Februari 2016 18:24 WIB