Sedangkan pembuatan paspor berpedoman pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2020, ketika Lembaga Pelatihan Kerja (LKP) yang mengajukan pembuatan paspor harus terdaftar di Kemenaker dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
"Untuk meningkatkan kewaspadaan dan menekan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, kami memperketat pembuatan dan perpanjangan paspor seperti pengajuan dari LPK harus menyertakan berbagai persyaratan," katanya.
Kantor Imigrasi Cianjur luncurkan program "Eazy Passport"
Kamis, 10 Oktober 2024 20:10 WIB