Tan mengatakan bahwa Citroen Indonesia secara paralel tengah mengajukan izin untuk mengikuti program insentif yang salah satu syarat untuk mengikuti program ini adalah komitmen memproduksi secara lokal.
"Dan itu akan kami mulai segera," ujar dia beberapa waktu lalu.
Tan juga mengatakan bahwa perusahaan tengah berkoordinasi dengan pabrik milik Indomobil untuk persiapan perakitan mobil E-C3 yang saat ini masih didatangkan secara utuh (Completely Built Up/CBU) dari India.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, dengan ada ketentuan penambahan insentif untuk mendorong penggunaan motor dan mobil listrik.
Revisi yang dilakukan adalah menurunkan syarat penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam kendaraan listrik. Secara umum, perusahaan yang memiliki komitmen untuk melakukan lokalisasi produknya di Indonesia akan mendapatkan insentif dalam proses importasi mobil listrik utuh.
Jika memenuhi syarat tersebut, perusahaan akan mendapatkan insentif import duty dan luxury tax nol persen. Selanjutnya, dengan TKDN minimal 40 persen, perusahaan juga akan mendapatkan insentif PPN dari 11 persen menjadi 1 persen.