Antarajawabarat.com, 3/7 - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Cianjur, Jabar, ajukan remisi Hari Raya Idul Fitri 1436 H, bagi 578 warga binaanya, kata Kepala Lapas kelas II B Cianjur, Tri Saptono Sambudji, di Cianjur, Kamis.

Dia mengatakan, ada 770 warga binaan di lapas tersebut, namun hanya yang berstatus narapida yang diajukan untuk mendapatkan remisi pada lebaran kali ini.

"192 warga binaan yang tidak diajukan untuk diberi remisi terdiri dari tahanan dan mereka yang terlibat kasus penyalahgunaan obat terlarang, berdasarkan tes dari BNN Propinsi beberapa waktu lalu," katanya.

Remisi yang diajukan, ungkap dia, berdasarkan aturan yang berlaku yaitu pemotongan 15 hari, satu bulan dan satu bulan lima belas hari, sehingga dengan minimal masa kurungan yang diterima selama enam bulan penjara.

"Pengelompokan narapidana untuk masa pemotongannya baru akan dilakukan, saat pengajuan masih secara keseluruhan," katanya.

Menurut dia, keputusan pemotongan masa tahanan tersebut akan berikan sehari sebelum Idul Fitri. Menjelang mendapatkan remis, narapidana akan dipantau secara terus menerus, sehingga tidak melakukan kesalahan.

"Apabila kedapatan melakukan tindak kriminal seperti berkelahi, membawa sajam, serta tidak mentaati peraturan,
sebelum keputusan diberikan, makan mereka akan langsung dicoret dari daftar dan kami ajukan untuk pembatalan remisi," katanya.

Namun tambah dia, selama ini, belum ada kasus pencoretan tersebut karena seluruh pengajuan remisi narapidana Cianjur selalu lolos seratus persen."Karena mengharapkan mendapat potongan masa tahanan, tidak ada yang membuat ulah dan selalu mendapatkan haknya," kata Tri.***2***(KR,FKR)

Fikri


Editor : Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026