Ketua Komisi I DPRD Cianjur, Endang Rentek, di Cianjur, Kamis, menuturkan, selama ini pihaknya acap kali menerima pengaduan mengenai keberadaan minimarket yang terus merambah hinga ke perkampungan.
Bahkan sejumlah perwakilan warga dari Cianjur selatan, sempat mendatangi kantornya untuk mempertanyakan perihal tersebut. Mereka mengadukan adanya pembangunan minimarket baru yang lokasinya dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Minimarket.
Dimana ungkap dia, warga melaporka dalam Perda tersebut diatur bahwa jarak antara minimarket yang satu dengan minimarket yang lainnya harus berjarak minimal 500 meter. Sementara yang terjadi di lapangan, ada pembangunan minimarket yang lokasinya hanya berjarak sekitar puluhan meter dengan minimarket yang sudah ada sebelumnya.
"Kami sudah menjadwalkan untuk memanggil BPPT-PM tanggal 15 April. Kami ingin minta penjelasannya terkait berbagai perizinan, termasuk salah satunya mengenai perizinan dan pengawasan terhadap minimarket," katanya.
Dia menjelaskan, Perda Nomor 7 Tahun 2011 jelas telah mengatur mengenai keberadaan dan tata lokasi minimarket. Selama ini laporan yang banyak diterima pihaknya dari warga terkait jarak satu minimarket dengan minimarket lainnya yang tidak sesuai dengan yang tertera di dalam perda.
"Ini satu bukti bahwa fungsi pengawasan berjalan, dimana warga yang mengetahui adanya pelanggaran segera melaporkan hal tersebut baik pada eksekutif atau melalui legislatif. Kita akan segera melakukan croscek tentang kebenaran dari laporan tersebut," katanya.
Sementara sejumlah perwakilan warga dari wilayah selatan Cianjur, sempat mendatangi Kantor DPRD Cianjur, untuk mengadukan adanya pembangunan minimarket yang baru hanya berjarak puluhan meter dari minimarket yang sudah lama berdiri.
Warga berharap dinas terkait di Pemkab Cianjur, segera menindak tegas pengelola atau pemilik minimarket yang melanggar perda tersebut dan menghentikan pembangunan.
fikri
Editor : Sapto HP
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.