SYL pun menepis dakwaan jaksa bahwa perjalanan ke luar negeri beserta biaya operasional bukanlah untuk kepentingan pribadi dirinya.
"Semua yang dilakukan di Kementan, dengan nilai Rp44 miliar itu dibandingkan kontribusi Kementan setiap tahun di atas Rp2.400 triliun, yang kau cari sama saya Rp44 miliar selama 4 tahun dan itu semua untuk sewa pesawat, helikopter, itu pribadi kah? Perjalanan dinas ke luar negeri itu pribadi kah?" ucapnya.
Kendati demikian, SYL menghargai proses hukum yang berjalan.
"Saya percaya pada KPK, saya percaya pada proses yang ada. Oleh karena itu, tentu saya berharap besok pada saat pembelaan pribadi saya, akan saya sampaikan semua yang alami tentang aturan, tentang seperti apa yang terjadi pada Kementan," ucapnya.
Diketahui bahwa SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan. Selain itu, SYL dituntut bayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00 dan ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Jaksa menyatakan bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dinilai tamak oleh jaksa, SYL: Saya tak mengerti
Dinilai tamak oleh jaksa KPK, Syahrul Yasin Limpo: Saya tidak mengerti maksudnya
Jumat, 28 Juni 2024 21:30 WIB