Sedangkan PA baru pertama kali mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama VTP. "Yang bersangkutan berteman dekat, karena saat kita amankan juga baik VTP dan PA, berada dalam satu kos-kosan, " katanya.
Syahduddi menjelaskan untuk barang bukti yang diamankan dari VTP dan PA ada kurang lebih 1 gram sabu seharga Rp1,6 juta.
"Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tersangka BH ada 15 paket plastik klip kecil tembakau sintetis," jelasnya.
Syahduddi juga menambahkan untuk ketiganya dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika golongan I.
"Bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun," katanya.
Pemasok ditangkap
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap pemasok narkoba jenis sabu ke musisi VTP alias Virgoun Tambunan Putra.
"Telah berhasil mengamankan satu orang atas nama B atau BGS yang menjadi penyedia narkotika jenis sabu yang diberikan kepada V (Virgoun), " kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam keterangan di Jakarta, Senin (24/6).
Sedangkan Virgoun dan PA ditangkap di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/6) sekitar pukul 01.00 WIB di indekos milik VTP dengan barang bukti berupa satu klip sabu dan sebuah alat hisap.
Virgoun direhabilitasi selama tiga bulan di RSKO Jakarta
Selasa, 25 Juni 2024 14:00 WIB
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Virgoun direhabilitasi selama tiga bulan