inisiatif kepada DPRD Kota Cimahi sebagai upaya percepatan pembangunan kota.
Wali Kota Cimahi Atty Suharti dalam Rapat Paripurna di DPRD Cimahi, Senin menjelaskan ketiga Raperda tersebut adalah bantuan keuangan kepada partai politik, rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah (Ripda) Cimahi tahun 2014-2024 dan bangunan gedung.
"Raperda bantuan keuangan kepada parpol merupakan penyempurnaan Perda Nomor 3/2010 tentang bantuan keuangan kepada parpol yang menyesuaikan dengan Undang-undang No 2/2011 tentang perubahan atas UU No 2/2008 tentang partai politik dan Peraturan Pemerintah No 83/2012 tentang perubahan atas PP No 5/2009 tentang bantuankeuangan kepada partai politik.
Terkait dengan usulan raperda Ripda Kota Cimahi tahun 2014-2024, Atty menjelaskan hal ini dilandasi dengan pertimbangan terbatasnya potensi kepariwisataan. "Karena terbatasnya potensi pariwisata maka diperlukan kreativitas untuk menstimulasi potensi kreatif sehingga dapat dijadikan daya tarik bagi wisatawan," tegasnya.
"Cimahi tak memiliki kelebihan sumber daya alam yang dapat dijadikan magnet wisata namun kami memilki keunggulan kehidupan sosial, ketahanan pangan, seni budaya, kesehatan dan pendidikan disiplin,"ujarnya.
Mengenai Raperda tentang bangunan gedung, lanjut Atty, hal ini merupakan amanat dari UU No 28/2002 tentang bangunan gedung serta PP No 36/2005 tentang peraturan pelaksanaan UU tersebut. "Perda ini pada dasarnya adalah untuk mewujudkan
pembangunan gedung yang tertib, andal, serasi dan selaras dengan lingkungannya,"
katanya.
Putri
Uploader : Sapto HP
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.