Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat.
Pernyataan itu disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Senin.
"Presiden menghormati putusan MK dalam perkara PHPU Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat," katanya.
Ia mengatakan, Pilpres 2024 sudah selesai, saatnya bersatu kembali untuk bekerja bersama mewujudkan Indonesia yang lebih baik, yang makin maju.
Berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut, kata Ari Dwipayana, tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, antara lain kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan Penjabat (Pj) Kepala Daerah telah dinyatakan tidak terbukti.
Menurut Ari, pemerintah akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih.
Selain itu, pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh program kerja pemerintah yang telah dicanangkan hingga akhir masa pemerintahan pada bulan Oktober 2024 nanti, kata Ari menambahkan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Istana: Presiden menghormati putusan MK terkait PHPU Pilpres 2024