Antarajawabarat.com, 24/8 - Sebanyak 900 ribu warga Cianjur, Jawa Barat, atau 60 persen dari 1,7 juta warga yang wajib memiliki KTP, tidak memiliki akta kelahiran, kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur, Hilman Kurnia, Minggu.
Dia mengatakan warga Cianjur merupakan penduduk yang paling banyak tidak memiliki akta kelahiran di Jabar.
"Mereka yang memiliki KTP elektronik (e-KTP) 60 persen di antaranya tidak memiliki akta kelahiran. Yang memiliki akta kelahiran hanya 40 persen dari jumlah wajib KTP sebanyak 1,7 juta jiwa," katanya.
Menurut dia, banyak warga Cianjur yang tidak memiliki surat nikah sebagai syarat mutlak untuk mengakui status hukum anak buah pernikahan tersebut, sehingga banyak warga yang kesulitan ketika hendak membuat akta lahir.
"Tidak adanya surat nikah menjadi faktor utama warga ketika hendak membuat akta lahir. Sebagian besar baru merasakan ketika anak-anak mereka hendak melanjutkan pendidikan dan hendak pergi ke luar negeri," katanya.
Pihaknya memberikan solusi kepada warga yang tidak memiliki akta, dengan melakukan isbat nikah, selain itu harus ada anggaran yang perlu disiapkan karena jika tidak ada anggaran akan menjadi kendala.
"Kalau tidak punya akta atau surat nikah, maka solusinya harus melakukan isbat nikah dan kami sudah bekerjasama dengan pengadilan agama dan Kabag agama, dalam hal ini Disdukcapil mencari solusi yang terbaik," katanya.
Dia mengungkapkan, agar program tersebut dapat terlaksana dengan baik maka pemerintah daerah membutuhkan anggaraan sebesar Rp2 miliar, dengan target setiap tahun minimal 1.000 orang terselesaikan dalam pembuatan akta lahir.
"Diharapkan tahun depan ada anggarannya. Kalau tidak ada anggaran, kami dapat melakukan pendataan keliling. Selain itu, akta kelahiran dendanya Rp50 ribu, sesuai Perdanya. Kecuali perda sudah dirubah menjadi gratis," katanya.