"Sebelum DPRD berakhir Perdanya sudah selesai," kata Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar usai paripurna membahas 10 Raperda di gedung DPRD Jabar, Bandung, Rabu.
Ia menuturkan pemerintah provinsi terus melakukan proses pengajuan 10 Raperda itu kepada DPRD dan sudah memasuki tahapan koreksi para Fraksi.
Setelah Perda disahkan, kata Deddy selanjutnya didukung dengan Peraturan Gubernur (pergub), namun untuk pembuatan pergub membutuhkan waktu yang diperkirakan selesai setelah anggota DPRD periode baru.
"Perdanya selesai tahun ini, tapi pergubnya perlu waktu," katanya.
Menurut dia 10 raperda itu merupakan perda yang penting dan dipriotaskan pengesahannya untuk kebaikan Jabar.
Ia berharap raperda itu tidak menyisakan tugas yang harus diselesaikan oleh anggota DPRD periode baru.
"Periode ini sudah selesai. Jangan menyisakan yang akan datang (DPRD baru), Agustus ini terakhir," katanya.
Raperda yang dibahas DPRD yakni pertama tentang perubahan atas perda nomor 8 tahun 2006 tentang jasa kontruksi. Kedua Raperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat nomor 23 Tahun 2008 tentang organissi dan tata kerja rumah sakit daerah Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya ketiga Raperda tentang Penyelenggaraan ketenagakerjaan. Keempat Raperda tentang pengelolaan sumber daya air. Kelima Raperda tentang penyelenggaraan Kehutanan.
Berikutnya keenam Raperda tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga. Ketujuh Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Kedelapan Raperda tentang Pengelolaan pembangun dan pengembangan metropolitan dan pusat pertumbuhan di Jawa Barat.
Kesembilan, Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu. Sepuluh Raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hilir.
Editor : Sapto HP
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.