Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat, meringkus sembilan orang pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah hukum Cianjur, dari tangan para pelaku berhasil diamankan 37 unit sepeda motor.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan di Cianjur Rabu, mengatakan ditangkapnya sembilan orang pelaku pencuri kendaraan bermotor itu, dari sejumlah tempat setelah pihaknya mendapat 23 laporan kehilangan selama dua bulan terakhir.
Baca juga: Tekan kecelakaan, Polres Cianjur tambah rambu lalu lintas
"Sembilan orang berhasil ditangkap dan dua orang lainnya masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cianjur, sedangkan beberapa orang yang ditangkap merupakan residivis dengan kasus yang sama," katanya.
Aszhari menjelaskan, dari puluhan sepeda motor yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, sebagian besar telah kembali ke tangan pemiliknya yang datang ke Polres Cianjur, membawa dokumen kepemilikan lengkap disertai laporan kehilangan.
Sedangkan belasan sepeda motor lainnya masih menunggu pemilik untuk datang ke Polres Cianjur, membawa dokumen lengkap sebagai bukti dan akan diserahkan kembali pada pemiliknya.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 7 tahun penjara, sedangkan pelaku yang masih DPO dalam pengejaran petugas karena sudah diketahui tempat persembunyiannya," katanya.
Dia menjelaskan, selama beraksi pelaku hanya membutuhkan waktu beberapa menit untuk membawa kabur kendaraan bermotor yang diincar di parkiran umum atau pekarangan rumah, sehingga warga diminta untuk berhati-hati dan waspada dengan cara menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan.