Antarajawabarat.com,30/1 - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, merencanakan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebersihan sebagai payung hukum untuk mewujudkan Garut bersih dari sampah dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan.
"Tahun 2014 ini kami berencana menyusun Perda tentang kebersihan, agar Garut ini bersih, dan masyarakat sadar untuk membuang sampah pada tempatnya," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kabupaten Garut, Toni Somantri kepada wartawan, Kamis.
Ia menuturkan Kabupaten Garut belum memiliki Perda kebersihan yang menyangkut tentang larangan dan sanksi masyarakat yang buang sampah sembarangan.
Menurut dia, kesadaran masyarakat Garut dalam menjaga kebersihan sekitar lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan di kawasan kota masih rendah.
"Meskipun dibeberapa tempat sudah dipasang larangan buang sampah, tetap saja masih ada yang membuang sampah sembarangan, untuk menindak itu kami perlu pijakan hukum yang jelas," kata Toni.
Ia menargetkan, Perda tentang Kebersihan itu dapat selesai dan mulai diterapkan pada masyarakat awal 2015.
Ia berharap, Rancangan Perda Kebersihan itu mendapat perhatian serius dari DPRD untuk secepatnya diketuk dan memberlakukan Perda tersebut 2015.
"Biasanya kendala pembuatan Perda di DPRD, namun mudah-mudahan bisa cepat selesai, kita akan usahakan mendorong," kata Toni.
Sementara itu, upaya mewujudkan Garut Bersih dari sampah mendapat dukungan dari sejumlah masyarakat pemerhati lingkungan serta institusi Polri dan TNI di wilayah Garut.
Bahkan TNI dan Polri bersama sejumlah pejabat birokrasi Pemerintah setempat dan masyarakat pada acara tertentu melakukan kerja bakti membersihkan sampah yang tersebar di kawasan kota.
Upaya lain, Pemerintah Kabupaten Garut menyebarkan spanduk disetiap tempat keramaian masyarakat dan pertokoan bertuliskan ajakan masyarakat untuk menjaga Kota Garut bersih dari sampah.***1***
Feri P