"Seluruh parpol telah mengumpulkan dan melaporkan tim kampanye ke KPU, sebelum tanggal yang ditentukan 31 Januari. Hal tersebut dapat mempermudah Panwaslu Cianjur, untuk melakukan tindakan jika terjadi pelanggaran dalam setiap sosialisasi atau kampanye," katanya.
Pihaknya telah menerima nama-nama pelaksana kampanye masing-masing parpol tersebut, sejak tiga hari lalu. Meskipun, ungkap dia, pelaporan itu diterima KPU pada 11 Januari sampai 11 Februari.
"Jika parpol tidak melaporkan tim kampanyenya, maka para calon legislatif (caleg) tidak bisa ikut kampanye. Selain itu, jumlah tim kampanye tidak dibatasi dan bisa siapa saja kecuali PNS, anggota TNI/Polri dan termasuk kepala desa," ujarnya.
Tim kampanye ini adalah juru kampanye pada kampanye terbuka yang akan digelar pada 16 Maret hingga 5 April. "Parpol tidak bisa mengikuti kampanye tanpa melaporkan dan menyerahkan nama-nama tim kampanyenya ke KPU," ucapnya.
Selain itu, tambah dia, meskipun telah selesai menyusun nama-nama tim pampanye setiap parpol, namun pihaknya masih memperbaiki dan menyusun daftar pemilih tetap (DPT), terutama DPT pemula serta warga yang berada di pedesaan.
"Kami terus menyusun DPT, dan melakukan sosialisasi kepada pemilih pemula agar dapat terdaftar seluruhnya. Sehingga penyelenggaraan pemilihan umum legislatif dapat berjalan dengan baik," tandasnya.***1***
Fikri
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.