Dalam perkembangannya, Kementerian Sosial, Veteran dan Rehabilitasi Pemuda Kamboja mengirimkan surat kepada KBRI Phnom Penh yang menyatakan bahwa 28 WNI tersebut terindikasi sebagai korban TPPO..Kemudian KBRI Phnom Penh segera berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Kamboja untuk izin 28 WNI dipulangkan.
Setibanya di Tanah Air, rencananya puluhan WNI itu akan ditampung di RPTC Bambu Apus Kementerian Sosial untuk menjalani proses rehabilitasi sebelum dipulangkan ke daerah asalnya. Selain itu, mereka juga akan menjalani proses pemeriksaan lanjutan oleh Bareskrim Polri untuk proses penyidikan dan penindakan lebih lanjut terhadap agen perekrut di Indonesia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah pulangkan 28 WNI korban TPPO dari Kamboja