"Kerja sama ini untuk meningkatkan sinergi dan koordinasi dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas, terutama dalam penjaminan korban dari asuransi Jasa Raharja," kata Direktur Utama RSHS Dr Bayu Wahyudi seusai penandatanganan kerja sama di Bandung, Selasa.
Penandatanganan itu dilakukan selain oleh Dirut RSHS juga dilakukan oleh Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Rusdi Hartono dan Kepala Kanwil PT Jasa Raharja Jawa Barat I Ketut Suadnya.
Hadir pada kesempatan itu sejumlah Kepala Satuan Lalu Lintas Polres se-Jabar, Kakancab Jasa Raharja serta sejumlah perwakilan dari RSUD di provinsi itu.
Menurut Bayu Wahyudi, kerja sama ini diharapkan bisa meningkatkan pelayanan bagi para korban kecelakaan lalu lintas terutama dalam pengurusan jaminan kecelakaan oleh Jasa Raharja.
"Selama ini korban kecelakaan lalu lintas ditangani oleh Jasa Raharja, namun masalahnya selama ini biaya perawatannya maksimal Rp10 juta, sisanya ditanggung keluarga korban. Namun mulai 1 Januari 2014 sisa pembiayaan akan ditangani oleh BPJS Kesehatan, dan itu kabar baik bagi kami," kata Bayu Wahyudi.
Ia menyebutkan, RS Hasan Sadikin Bandung merupakan rumah sakit umum pusat yang menerima rujukan pasien dari daerah.
"Biasanya yang masuk ke RS Hasan Sadikin adalah pasien-pasien yang kondisinya sudah parah, kita selama ini menangani mereka, hanya saja kendalanya jaminan itu tidak sepenuhnya, mudah-mudahan tahun depan semuanya teratasi," kata Bayu.
Sementara itu Kepala Kanwil Jasa Raharja Jabar I Ketut Suadnya menyatakan kerja sama antara Polda Jabar, RSHS dan Jasa Raharja itu cukup strategi untuk mengentaskan kendala selama ini.
"Semua korban kecelakaan lalu lintas untuk mengklaim jaminan Jasa Raharja harus menempuh laporan polisi terlebih dahulu, dan selama ini tidak ada masalah," katanya.
I Ketut Suadnya menyatakan, mulai 1 Januari 2014 seluruh biaya korban kecelakaan lalu lintas akan ditanggung sepenuhnya dengan berkerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Mulai tahun depan, korban kecelakaan lalu lintas sepenuhnya dijamin pengobatannya. Jasa Raharja telah melakukan kerja sama dengan Askes yang akan menjadi pengelola BPJS Kesehatan, teknisnya biaya jaminan dari Jasa Raharja Rp10 juta, dan selisihnya dibayar oleh BPJS Kesehatan," kata Suadnya.
Saat ini PT Jasa Raharja tengah mengajukan kenaikan nilai santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Saat ini nilai santunan adalah meninggal dunia Rp25 juta, cacat tetap Rp25 juta dan korban luka maksimal Rp10 juta.
Sedangkan ajuan kenaikan nilai santunan yang saat ini masih digodok di Kementerian Keuangan nilainya untuk santunan korban meninggal dunia dan cacat tetap bisa mencapai Rp40 juta hingga Rp45 juta.
"Untuk biaya pengobatan korban kecelakaan lalu lintas juga dipastikan diusulkan naik dari nilai saat ini," kata I Ketut Suadnya menambahkan.***3***
Syarif A
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.