"Di MK sudah ada rumus-rumus bagaimana yang seseeorang dimenangkan dan dikalahkan," kata Mahfud sebelum memberikan kuliah umum Kebangsaan yang diselenggarakan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Aula Musaddadiyah, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin.
Ia menuturkan, gugatan yang dilakukan pasangan calon bupati/wakil bupati Garut, Agus Hamdani (bupati saat ini)-Abdusy Syakur politisi dari PKB itu bisa membuktikan pelanggarannya di MK maka akan memenangkan gugatan tersebut.
Salah satu kasus yang dilaporkan penggugat ke MK yakni penggelembungan suara, menurut Mahfud, bisa memenangkan penggugat kalau terbukti dilakukannya terstruktur.
"Bisa, bisa dibuktikan" kata Mahfud, ketika ditanya wartawan terkait laporan gugatan Pilkada Garut tentang penggelembungan suara ke MK.
Ia menjelaskan, gugatan yang dapat dimenangkan di MK salah satunya seperti salah hitung atau terjadi kecurangan dalam penghitungan suaranya dan dilakukan secara terstruktur.
Kecurangan secara terstuktur itu, lanjut dia, misalnya dilakukan oleh aparat resmi pemerintah seperti camat, lurah, hingga RT/RW megajak kelompok masyarakat untuk memenangkan calon tertentu.
"Yang penting bisa membuktikan, melakukannya terstruktur, artinya pejabat, sistematis ada perencanaan yang jelas, tapi kalau kasih uang sembarangan itu tidak bisa dibuktikan," katanya.
Sementara itu calon wakil bupati Garut yang kalah, Abdusy Syakur menyatakan pengajuan gugatan Pilkada Garut putaran kedua ke MK sudah disertai bukti.
Ia menyatakan yakin dapat memenangkan gugatan tersebut dan mendapatkan putusan MK sebagai pemenang Pilkada Garut putaran kedua.
"Kalau buktinya tidak kuat buat apa saya mengajukan gugatan, jadi bukti-buktinya sudah kuat," kata politisi PKB itu.
Sebelumnya KPU Garut sudah menetapkan pasangan Bupati/Wakil Bupati Garut terpilih, Rudi-Helmi melalui rapat pleno penghitungan suara Pilkada Garut putaran kedua.
Namun hasil Pilkada Garut tersebut digugat oleh pasangan calon Agus-Syakur ke MK dengan laporan kecurangan diantaranya terjadi penggelembungan suara.***2***
Feri P
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.