Jakarta (ANTARA) - Pemilihan ban kerap membuat bingung para pemilik kendaraan roda dua, tidak hanya memilih model dan kembang yang sesuai, ternyata menentukan kode produksi juga menjadi hal yang patut untuk diperhatikan.
Ahli Teknik PT Industri Karet Deli (IKD), Joni Tanto menjelaskan bahwa membeli ban baru dengan tahun produksi yang sudah lama tidak disarankan.
"Sebenarnya tidak disarankan ya (beli ban baru dengan tahun produksi lama), karena kompon ban itu ada kedaluwarsanya, paling lama 5 tahun. Untuk pemakai usahakan cari kode produksi yang lebih baru," jelas Joni Tanto kepada awak media di Jakarta, Selasa (1/8).
Bagi para konsumen yang hendak melakukan pembelian baru, informasi ban biasanya tersedia di sisi ban bagian luar. Informasi itu berupa empat deret angka.
Untuk bisa dimengerti, dua angka pertama menginformasikan minggu dari pembuatan ban dan dua angka di belakangnya menunjukkan tahun pembuatan dari ban itu.
Selain melihat kode produksi, perlu diperhatikan juga tampilan dari ban yang kadang tidak seperti ban baru pada umumnya. Dengan harga yang terpaut murah, maka sering karet ban sudah mulai pecah-pecah atau retak halus pada sisi luar, elastis dari ban juga mulai mengeras dan warna ban sudah mulai kusam.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Perhatikan kode produksi ketika membeli ban baru