Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo pada Kamis menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No. 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.
Keppres 16/2023 tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Dikutip dari salinan Keppres 16/2023, penambahan cuti bersama 2023 bagi ASN ditempuh dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama perayaan Idul Adha 144 Hijriah.
Lebih lanjut dijelaskan penambahan cuti bersama juga untuk memberikan kesempatan kebersamaan orang tua dengan anak pada saat libur sekolah dan meningkatkan pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dengan keluarnya Keppres 16/2023 maka cuti bersama ASN tahun 2023 meliputi Senin 23 Januari 2023 untuk cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili, serta Kamis 23 Maret 2023 untuk cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
Kemudian Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 untuk cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah.
Selanjutnya, Jumat 2 Juni 2023 untuk cuti bersama Hari Raya Waisak, Rabu dan Jumat tanggal 28 dan 30 Juni 2023 untuk cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah, serta Selasa 26 Desember 2023 untuk cuti bersama Hari Raya Natal.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan penambahan hari libur atau cuti bersama pada Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi dilakukan demi mendorong roda ekonomi di tengah masyarakat serta kegiatan pariwisata di daerah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Presiden teken Keppres Perubahan Cuti Bersama terkait Idul Adha