Kota Bogor (ANTARA) - Aparat Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat menangkap pengguna narkoba inisial MJJ yang sekaligus kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan berisi enam peluru di salah satu bengkel di wilayah itu.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat ungkap kasus di Mapolresta Bgoor Kota, Jumat, mengatakan pelaku MJJ ditangkap setelah laporan warga yang mencurigai ada seorang pengguna narkoba jenis sabu di bengkel Suzuki Semeru Jl. Dr. Semeru Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, pada Kamis (4/5) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Dari laporan, petugas mendatangi pelaku dan setelah digeledah tidak ditemukan narkoba jenis sabu. Tetapi di tasnya ditemukan senjata api rakitan dan setelah di tes urine positf ampetamin atau sabu," kata Kapolresta.
Kombes Bismo mengatakan setelah jelas keadaan pelaku dites positif menggunakan sabu dan membawa senjata api tanpa izin maka MJJ yang berprofesi sebagai event organizer pasar malam ini dibawa ke Mapolresta Bogor Kota untuk diamankan.
Dari keterangan MJJ membawa senjata api untuk berjaga-jaga ketika ia pulang ke Cianjur atau ketika bekerja di pasar malam.
Dari tasnya, polisi mendapati satu pucuk senjata api rakitan jenis baikal makarov beserta magazine dan peluru kaliber 99 mm. MJJ mengaku membeli senjata api tersebut dari marketplace dengan harga Rp6 juta.
Kapolres menegaskan, meskipun untuk keperluan menjaga diri, kepemilikan senjata api tanpa izin telah dilarang keras oleh Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 51 pasal 1 ayat 1.
"Di dalam pasal itu, pelakunya diancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun," ujarnya.
Kapolresta berjanji akan menelusuri perdagangan senjata api ilegal melalui daring tersebut sehingga tidak ada lagi masyarakat yang membeli dan membawanya, karena membahayakan nyawa orang lain.
Pengguna narkoba bawa senpi rakitan ditangkap polisi Bogor Kota
Sabtu, 6 Mei 2023 7:00 WIB