Antarajawabarat.com,6/4 - Mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Endriartono Sutarto mengusulkan agar proses peradilan militer terhadap oknum anggota Koppasus yang terlibat dalam penyerangan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Cebongan, Daerah Istimewa Yogyakarta, harus dilakukan secara transparan.

"Karena undang-undang kita belum memungkinkan sesuai keinginan masyarakat agar kasus ini diadili di pengadilan umum. Maka dia tetap dilakukan di pengadilan militer tapi hendaknya dilakukan secara transparan," kata Endriartono Sutarto di Kota Bandung, Sabtu.

Ditemui usai menjadi pembicara dalam Diskusi Kebangsaan dengan tema "Kepemimpinan Nasional dan Masa Depan Bangsa Indonesia", di Gedung Indonesia Menggugat, ia menuturkan yang dimaksud dengan transparan ialah bisa diakses langsung oleh masyarakat dan media massa.

"Agar masyarakat bisa mengikuti bahwa pengadilan militer ini benar-benar transparan, kemudian dilakukan dengan sebaik-baiknya dan memang adil," ujarnya.

Ia menilai peristiwa di Lapas Cebongan yang menewaskan empat orang tersebut bisa dilihat dari dua sisi yang berbeda.

"Kita boleh berbeda pendapat dalam kasus Lapas Cebongan ini. Ada yang bilang itu benar karena itu untuk membasmi atau menghabisi premanisme. Kalau itu dilakukan semua orang punya hak sama untuk menghabisi preman," katanya.

Namun, lanjut dia, kalau hal itu dianggap kebenaran hanya karena preman yang melakukan, lalu bukan berarti setiap warga negara bisa mempunyai hak atau kemampuan untuk menghabisi preman.

Ia menyatakan tidak setuju jika premanisme dihabisi dengan cara-cara main hakim sendiri yang bertentangan dengan negara hukum.

"Jadi di dalam memperjuangan hak tidak harus dengan pelanggaran hukum. Karena hukum harus ditegakkan," katanya. ***2***
Ridwan Chaidir
Ajat S


Editor : Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026