Antarajawabarat.com, 22/3 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat menyetujui usualan Raperda Jaminan Pemilihan Kesehatan Masyarakat Jawa Barat menjadi Perda melalui sidang paripurna di Gedung DPRD Jabar Kota Bandung, Jumat.

Ketua Komisi E DPRD Jawa Barat Didin Supriadin menuturkan untuk mendukung derajat kesehatan dibutuhkan sebuah sistem kesehatan yang kuat dan salah satu pilarnya adalah pembiayaan kesehatan.

Ia mengatakan, selama ini Pemprov Jawa Barat telah berupaya memperkuat sistem kesehatan diantaranya melalui instrumen kebijakan penyelenggaraan kesehatan yakni Perda Nomor 11 Tahun 2010.

"Dan Perda ini mengamanatkan perlunya penguatan di dalam sistem pembiayaan kesehatan secara menyeluruh di Provinsi Jawa Barat," kata Didin.

Menurut dia, saat ini sedang dan akan terjadi reformasi dalam sistem pembiayaan kesehatan dengan akan diterapkannya jaminan kesehatan sistem jaminan kesehatan nasional (JK-SJSN) pada tanggal 1 Januari 2014.

"JK-SJSN yang dikelola oleh BPJS dilaksanakan secara terpusat akan diimplementasikan secara bertahap," katanya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, lanjut Didin, kemungkinan besar terjadi beberapa kesulitan dalam implementasi pusat di lapangan di mana harapan yang besar dari masyarakat tidak dapat diikuti dengan kesiapan sumber daya yang memadai.

"Oleh karena itu, dibutuhkan suatu skim pembiayaan 'penyangga' JK-SJSN di Jabar. Jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat Jabar dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas reformasi pembiayaan kesehatan yang dilakukan pemerintah pusat sampai cita-cita cakupan semesta dapat terwujud beberapa tahun yang akan datang," kata dia.

Diutarakan Didin, DPRD Jawa Barat melalui Komisi E telah melakukan serangkaian aktivitas untuk memformulasikan kebijakan pembiayaan kesehatan di Provinsi Jawa Barat.

"Kebijakan ini telah disusun dalam bentuk instrumen draf perda yang disebut Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Provinsi Jawa Barat," katanya.

Untuk proses penyusunannya, menurut dia, telah mempertimbangkan masukan-masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan seperti masyarakat, penyedia pelayanan kesehatan, eksekutif, pemkab/pemkot dan juga pemerintah pusat.

Perda ini, lanjut dia, membutuhkan kerjasama dengan pihak pemkab/pemkot di Jawa Barat karena masalah yang diurus adalah masalah bersama, kesulitan bersama yakni kesehatan yang diderita oleh masyarakat Jawa Barat.

Pihaknya menambahkan, penamaan Perda Jaminan Pemeliharaan Kesehatan telah sesuai dengan amanat UU Pemerintah Daerah dan PP Nomor 33 Tahun 2007.

"Kesehatan masyarakat mengingatkan bahwa pendekatan yang dilakukan adalah paradigma sehat, komprehensif meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif," katanya.***1***


Editor : Syarif Abdullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026