"Kami menilai musrenbang hanya hasil di atas meja, sementara reses setiap anggota dewan berhadapan langsung dengan rakyat," kata anggota Komisi A DPRD Jawa Barat Deden Darmansyah, ketika dihubungi melalui telepon, Selasa.
Melalui kegiatan reses, kata dia, hal-hal apa saja yang diharapkan dan keinginan rakyat bisa diketahui secara langsung.
Ia menuturkan, apabila hasil reses anggota dewan tidak dianggap oleh Pemprov Jawa Barat maka sebaiknya kebijakan reses ditinjau ulang karena kegiatan reses ini sudah menyedot anggaran yang cukup besar.
Dikatakannya, satu kali reses mencapai Rp4 hingga 5 miliar dan dalam satu tahun anggota DPRD Jabar melaksanakan reses tiga kali.
"Perlu kami tegaskan bahwa kami tidak ingin, reses hanya dijadikan tebar pesona bagi anggota dewan. Makanya kami meminta perhatian dari pihak eksekutif terhadap hasil reses," katanya.
Dikatakan dia, selama ini memang ada program pemerintah dari hasil reses dewan tapi persentasinya kecil paling besar hanya sekitar 10 persen.
Ia menjelaskan, dari 10 persen itu hanya pelaksanaan reses pertama sementara hasil reses kedua yang biasa diselenggarakan Juli hanya bisa diwadahi sekitar 2,5 hingga 5 persen.
"Bahkan reses ketiga nyaris tidak diakomodasi karena diselenggarakan Desember, sementara pembahasan APBD murni dan perubahan sudah selesai," kata dia.
Oleh sebabnya, kata Deden untuk mengakomodas hasil reses, harus ada payung hukum yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat.
"Payung hukum tersebut bisa semacam peraturan gubernur atau surat keputusan (SK) gubernur," katanya.
Selain itu, kata Deden, aturan tersebut harus menegaskan bahwa hasil reses juga bagian dari musrenbang.
Berdasarkan UU Nomor 27 tahun 2009 tentang DPR, MPR, DPRD dan DPD, reses dilakukan DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan daerah.
Editor : Sapto HP
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.