Antarajawabarat.com,18/1 - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menerima kucuran dana bantuan operasional sekolah (BOS) pusat untuk triwulan pertama tahun bulan Januari-Maret 2013 sebesar Rp4,1 triliun.

"Berdasarkan SK Dirjen Pendidik Dasar Kemendikbud Nomor 4709/C.C3/KU/2012 tanggal 11 Desember 2012, bahwa Provinsi Jabar untk tahun anggaran 2013 menerima alokasi dana bos keseluruh sebesar Rp4.161.094.410.000," kata Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Moh Wahyudin Zarkasyi, di Gedung Sate Bandung, Jumat.

Wahyudin menuturkan, dana bos sebesar Rp4,1 triliun itu diperuntukkan bagi siswa SD, SDLB sebesar Rp2.761.703.060.000 lalu untuk SMP, SMPLB, dan SMP terbuka sebesar Rp1.219.570.550.000.

"Sementara untuk cadangan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMP terbuka dan SD, SMP satap sebesar Rp175.820.800.000. Jumlah dana tersebut adalah dana bos unyuk selama 12 bulan periode Januari-Desember 2013," kata dia.

Dikatakannya, dengan perincian sasaran dan unit cost untuk dana bos tahun anggaran 2013 yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan.

"Ketentuan untuk SD/SDLB sebesar Rp580.000 per siswa per tahun dan untuk SMP, SMPLB, SMP terbuka sebesar Rp710.000 per siswa per tahun," kata dia.

Ia menuturkan, bertepatan dengan peluncuran dana bos oleh Gubernur Jabar, pihaknya melaporkan dana dari pusat (kas umum negara) masuk ke kas umum daerah (KUD) dan pencairan untuk tahap pertama baru dapat dilakukan untuk Januari-Maret tahun 2013 adalah Rp98.530.757.500 untuk penerima dana bos di 26 kabupaten/kota.

"Dengan rincian dana bos SD/SDLB sebesar Rp683.827.830 dan dana bos SMP/SMPLB dan SMP terbuka sebesar Rp300.702.927.500.," kata dia.

Ia menuturkan, untuk menjamin transparasi dan akuntablitas dalam pengajuan usulan dana bos, harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara sekolah/dewan guru dengan komite sekolah, yang harus dicatat sebagai salah satu sumber penerimaan dalam RPABS.

Sementara itu, untuk kelancaran penyaluran dana bos di Provinsi Jabar tahun anggaran 2013 pihaknya telah membentuk tim manajemen bos provinsi.

"Tim manajemen itu didasarkan pada Keputusan Gubernur Jabar Nomor 978.05/Kep-25-Keu/2013 tanggal 7 Januari. Sedangkan di tingkat kabupaten/kota dibentuk pula tim manajemen bos yang ditetapkan dengan keputusan bupati atau wali kota," kata dia.***4***


Ajat S


Editor : Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026