Kendati demikian, katanya, yang mantan narapidana yang diperkenankan untuk diangkat menjadi ASN yang masih produktif, bukan mantan narapidana korupsi yang mendekati masa pensiun.
Terkait adanya usulan pengangkatan kembali belasan ASN yang dulu diberhentikan tidak hormat karena terlibat kasus korupsi, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko Wawan Santon mengungka[pkan masih dalam tahap pengajuan kepada Mendagri dan Menkumham.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 17 mantan narapidana korupsi di Mukomuko diperjuangkan jadi ASN
17 mantan napi korupsi akan diperjuangkan Bupati kembali jadi ASN
Jumat, 19 Agustus 2022 13:57 WIB