"Proses pengusulan dan pendampingan pemeriksaan disiplin tersebut akan difasilitasi oleh UGM dalam hal ini Direktorat SDM," tambahnya.
Sebelumnya, akun media sosial Facebook bernama Karna Wijaya, pada 18 April 2022, dilaporkan oleh politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli ke Polda Metro Jaya atas dugaan pengancaman dan hasutan secara daring.
Guntur Romli mengungkapkan akun media sosial tersebut memuat foto dirinya, istrinya, dan sejumlah pegiat media sosial, seperti Eko Kuntadhi, Deny Siregar, hingga Ade Armando, dengan narasi 'satu per satu dicicil massa'.
Dia mengatakan akun media sosial tersebut juga menuliskan komentar dengan kata-kata "disembelih" dan "dibedil". Dia menilai komentar tersebut sebagai sebuah ancaman serius sehingga perlu dilaporkan ke pihak berwajib. Akun media sosial tersebut juga mengunggah foto Ade Armando yang disilang.
"Yang isinya satu per satu dicicil massa dan di situ ada foto Ade Armando yang disilang. Jadi artinya, kalau saya pahami, ini kan kayak target mau dihakimi seperti Ade Armando selanjutnya," ujar Guntur Romli.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: UGM jatuhkan sanksi pada Karna Wijaya terkait ujaran kebencian
UGM jatuhkan sanksi pada Karna Wijaya karena ujaran kebencian soal Ade Armando
Rabu, 3 Agustus 2022 17:26 WIB