Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya Seto Tjahjono menyatakan dalam Inpres No.2/2021 menginstruksikan kepada 19 kementerian, kepala daerah yakni gubernur, bupati, dan wali kota serta BPJS Ketenagakerjaan untuk bersama-sama memberikan jaminan kepada para pekerja di daerah untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Negara sudah menyediakan anggaran untuk itu semuanya, tinggal kita mendaftarkan dan membayar biaya iurannya," katanya.*
Pewarta: Feri PurnamaEditor : Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026