"Bila tidak dibatasi, tempat pasar modern, maka lambat laun akan menggerus pasar tradisional," kata ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Ade Ruchimat kepada wartawan, Senin.
Dalam menekan pendirian pasar modern, kata Ade Pemerintah Kota Tasikmalaya harus menegakan Peraturan Daerah (perda) Nomor 9 tahun 2009 tentang pengelolaan pasar.
Menurut dia, perda tersebut efektif membatasi jumlah pasar modern, sehingga tidak berpengaruh buruk terhadap para pedagang di pasar tradisional.
Sementara pasar modern atau mini market yang sudah berdiri disejumlah daerah di Kota Tasikmalaya, menurut Ade jumlahnya tidak terlalu banyak, sehingga tidak menurunkan pembeli ke pasar tradisional.
"Karena selama ini kita membatasi jadi tidak terlalu berdampak buruk terhadap pasar tradisional," katanya.
Jika Pemerintah Kota Taskmalaya menambah kembali pasar modern seperti kabar rencana pendirian mall Ramayana, menurut Ade tentu akan muncul permasalahan baru yang akan menyedot masyarakat konsumen pasar tradisional ke pasar modern.
Ia menilai pendirian mall Ramayana di Kota Tasikmalaya akan menimbulkan permasalahan baru bagi para pedagang pasar tradisional.
Ia berharap rencana Pemerintah Kota Tasikmalaya akan mendirikan mall baru tersebut, sebaiknya dikaji kembali, agar tidak berdampak buruk terhadap kondisi perdagangan yang sudah berjalan normal, tidak terlalu besar persaingan bisnisnya.
"Kalau ada yang baru (pembangunan Ramayana) kemungkinan ada pengaruhnya, makanya Pemkot harus mengkaji dulu sebelum memberi izin, supaya tidak ada efek kemudian hari, karena yang rugi adalah masyarakat sendiri," katanya. ***2***
Feri P
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.