Selanjutnya, mendapatkan izin dari pimpinan berwenang untuk menjalani pendidikan; menyertakan surat keterangan anjuran atau surat rekomendasi dari pimpinan, dosen atau tokoh lain yang kredibel.
Lalu, memiliki IPK minimal 2,90 atau setara saat jenjang S1; dan persyaratan lainnya mengikuti persyaratan perguruan yang dipilih.
Dokumen persyaratan umum meliputi ijazah dan transkrip nilai S1; daftar riwayat hidup; surat keterangan kerja; surat rekomendasi dari pimpinan atau tokoh yang memiliki kredibilitas di bidang terkait; pemenuhan persyaratan relevansi tugas dan fungsi pekerjaan dengan program studi yang dipilih, dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan berwenang; dokumen lain yang mendukung tugas dan fungsi pekerjaan dengan program studi yang dipilih; dan surat keterangan lulus penerimaan dari Perguruan Tinggi pilihan.
Sementara untuk pelamar yang berstatus PNS, berikut adalah persyaratan dan dokumen yang harus dikumpulkan.
Syarat khusus adalah PNS pada instansi pemerintah pusat dan daerah, TNI/POLRI berstatus aktif dengan masa kerja minimal 2 tahun; berusia maksimal 37 tahun saat mendaftarkan diri. Sementara bagi PNS di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) berusia maksimal 42 tahun.
Lalu, mendapatkan izin dan rekomendasi dari pejabat berwenang (minimal pimpinan instansi setingkat eselon II) di instansi yang bersangkutan; persyaratan IPK standar pada latar belakang pendidikan S1 atau setara dengan 2,90.
Beasiswa ini tidak ditujukan bagi PNS dengan jabatan fungsional pengajar pada instansi sektor pendidikan; tugas dan fungsinya terkait dengan upaya mendukung percepatan transformasi digital dan instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja.
Kominfo buka beasiswa S2 dalam negeri bisa diikuti umum dan PNS
Minggu, 22 Mei 2022 9:15 WIB