ANTARAJAWABARAT.com,16/5 - Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi Biaya Pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) BH kembali ditunda untuk kedua kalinya karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.

Dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, JPU Gabriel kembali meminta penundaan waktu sepekan kepada majelis hakim yang diketuai GN Arthanaya.

"Mohon maaf majelis hakim, berkas tuntutan belum siap sampai hari ini. Kami meminta penundaan sepekan lagi," ujarnya.

Majelis hakim pun kembali mengingatkan JPU bahwa batas waktu 120 hari sidang kasus tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan berakhir pada 30 Mei 2012.

"Perkara ini sudah makan waktu lama sekali, sudah terlalu berlarut-larut," ujar Arthanaya.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Bambang yang saat ini masih menjabat Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat dan tidak berstatus tahanan itu akhirnya diundur hingga Rabu 23 Mei 2012.

Ketika menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Subang BH didakwa telah memperkaya diri sendiri karena mendapat jatah sebesar Rp913 juta dari BP PBB berdasarkan SK Bupati Subang Np973/kep604-Dispenda/2005 tentang pembagian BP PBB Kabupaten Subang.

BH dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primer dan pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 dalam dakwaan subsider.

Mantan Bupati Subang Eep Hidayat dalam kasus yang sama telah dinyatakan bersalah dalam vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp2,548 miliar. ***3***

Diah


Editor : Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026