ANTARAJAWABARAT.com,15/2 - Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta Raperda yang diluncuran 2011 diprioritaskan penyelesaiannya pembahasan pada Program Legislasi Daerah 2012, setelah sebelumnya Banleg DPRD Jawa Barat menetapkan 32 Raperda pada Prolegda 2012.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Senin, di Bandung, menuturkan, tentang skala prioritas Raperda mana yang akan diselesaikan semuanya akan ditentukan oleh Badan Legislasi DPRD Jawa Barat.

Menurut dia, biasanya Raperda yang dibahas di triwulan pertama berarti dianggap penting sehingga akan dibahas diawal, termasuk luncuran Raperda 2011 di bahas di triwulan pertama.

"Pada dasarnya, saya ikut saja mana yang diprioritaskan. Namun, memang luncuran Raperda 2011 harus di bahas di awal jangan sampai hingga akhir 2012 belum diselesaikan juga," kata Ahmad Heryawan usai Rapat Paripurna Penetapan Prolegda 2012 di Gedung DPRD Jawa Barat.

Dikatakannya, dari 32 Raperda yang akan dibahas pada Prolegda 2012, ada 11 Raperda luncuran 2011 yang masuk Prolegda tahun ini seperti Raperda tentang Kemandirian Pangan, Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2004 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Selanjutnya, Pelestarian Warisan Budaya Jabar, Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Produk Masyarakat Jabar, dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Sebelumnya, Badan Legislasi Daerah (Banleg) DPRD Jawa Barat mengusulkan 32 raperda dalam prolegda 2012.

DPRD Jawa Barat menyatakan rancangan peraturan daerah hak inisiatif DPRD yang disepakati menjadi program legislasi daerah (Prolegda) Tahun 2012 ada lima Raperda.

Ketua Badan Legislasi DPRD Provinsi Jawa Barat Tate Qomarudin, menuturkan, kelima raperda inisiatif dari DPRD ialah Raperda Tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat, Raperda tentang Sumbangan Pihak Ketiga, Raperda tentang Pembentukan Peraturan Daerah.

"Kemudian sisanya Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah dan Raperda tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Jasa Lingkungan," kata Tate.

Ia menuturkan, Prolegda ini tidak memuat rancangan peraturan daerah yang merupakan kewajiban rutin tahunan yakni raperda tentang APBD.

Menurut Tate, selain lima raperda inisiatif dari legislatif, untuk tahun ini ada 27 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2012 oleh ekeskutif.

Ke-27 perda yang diusulkan oleh eksekutif, kata Tate, diantaranya Raperda tentang Pendirian BUMD yang Bergerak dalam Bidang Minyak dan Gas Bumi, Raperda tentang Kemandirian Pangan, Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Raperda Pelestarian Warisan Budaya Jawa Barat.

Usulan raperda pada Prolegda 2012 ini sama dengan usulan raperda pada Prolegda tahun lalu, yakni 32 raperda yang terdiri dari 27 dari eksekutif dan lima dari legislatif.***1***



Ajat S


Editor : Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026