ANTARAJAWABARAT.com,15/2 - DPRD Jawa Barat menyatakan rancangan peraturan daerah hak inisiatif DPRD yang disepakati menjadi program legislasi daerah (Prolegda) Tahun 2012 ada lima raperda.

Ketua Badan Legislafi DPRD Provinsi Jawa Barat Tate Qomarudin, di Bandung, Selasa, menuturkan, kelima raperda inisiatif dari DPRD ialah Raperda Tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat, Raperda tentang Sumbangan Pihak Ketiga, Raperda tentang Pembentukan Peraturan Daerah.

"Kemudian sisanya Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah dan Raperda tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Jasa Lingkungan," kata Tate.

Ia menuturkan, prolegda ini tidak memuat rancangan peraturan daerah yang merupakan kewajiban rutin tahunan yakni raperda tentang APBD.

Menurut Tate, selain lima raperda inisiatif dari legislatif, untuk tahun ini ada 27 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2012 oleh ekeskutif.

Ke-27 perda yang diusulkan oleh eksekutif, kata Tate, diantaranya Raperda tentang Pendirian BUMD yang Bergerak dalam Bidang Minyak dan Gas Bumi, Raperda tentang Kemandirian Pangan, Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Raperda Pelestarian Warisan Budaya Jawa Barat.

Usulan raperda pada Prolegda 2012 ini sama dengan usulan raperda pada Prolegda tahun lalu, yakni 32 raperda yang terdiri dari 27 dari eksekutif dan lima dari legislatif.***1***
Ajat S


Editor : Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026