Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat harta bersih yang dilaporkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) naik Rp350 miliar dalam sehari menjadi Rp1,39 triliun dari Rp1,04 triliun, sampai 10 Januari 2022.
Nilai tersebut terdiri dari laporan harta bersih dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp1,19 triliun, harta yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara sebesar Rp73,65 miliar, dan harta di luar negeri sebesar Rp129,48 miliar, sebagaimana dikutip dari laman resmi PPS Ditjen Pajak di Jakarta, Selasa.
Baca juga: DJP Jabar sebut UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan beri kepastian hukum
Pelapor yang tercatat telah mencapai 2.850 Wajib Pajak dengan nilai Pajak Penghasilan (PPh Final) sebesar Rp167,01 miliar. Wajib Pajak dapat melaporkan hartanya secara sukarela melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran https://pajak.go.id/pps 24 jam dalam 7 hari sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022 mendatang.
“Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online. Bukti menunjukkan dua hari libur saja, tanggal satu kita baru bangun tidur, tahun baruan, ternyata sudah ada yang memanfaatkan,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo, beberapa waktu lalu.
Suryo juga mengatakan untuk Wajib Pajak yang mengalami kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP.
DJP catat harta yang dilaporkan sukarela meningkat Rp350 miliar sehari
Selasa, 11 Januari 2022 21:51 WIB