ANTARAJAWABARAT.com,18/10 - Sebanyak 5.000 orang warga Kota Cimahi, Jawa Barat, telah mendaftarkan diri untuk memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan setiap hari sebanyak 200 orang warga Kota Cimahi melakukan pendaftaran.

Meski begitu, saat ini baru tiga kelurahan seperti Cibabat, Utama dan Cimahi yang telah diorientasikan untuk pembuatan e-KTP. Hal itu karena keterbatasan peralatan yang diberikan oleh pemerintah pusat, kata Kepala Seksi Sistem Informasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cimahi Wawan Haryana saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa.

"Target kita setiap hari sebanyak 200 orang datang untuk dibuatkan e-KTP dan hal itu sejauh ini sudah terpenuhi. Kita harapkan bisa berjalan sesuai rencana. Agar kita bisa beralih ke kelurahan lain yang belum dibuatkan," ujarnya.

Lebih lanjut disampaikannya, saat ini salah satu alat untuk mendukung pembuatan e-KTP bagian "eyeris" mengalami kerusakan sehingga perlu diperbaiki. Dan dalam waktu dekat, pihaknya yakin peralatan itu sudah bisa kembali digunakan. Sedangkan untuk menjaga masyarakat agar tetap bisa mengikuti pembuatan e-KTP, pihaknya akan melakukan jemput bola.

"Untuk kelurahan Cibabat kita siapkan 150 hari untuk melayani warga, Utama 105 hari dan Cimahi 35 hari. Semakin panjang waktu yang diberikan, itu artinya banyak warga yang mesti dilayani," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kota Cimahi Erik Yudha Buana mengatakan, jumlah keseluruhan wajib KTP 444.504 orang, cakupan layanan di tiga kelurahan (Cibabat, Utama dan Cimahi) tersebut sekitar 18,6 persen dari total wajib KTP Cimahi.

Dijelaskannya, Cimahi sudah mendapatkan 8 unit peralatan pembuatan E-KTP, masing-masing dua di kecamatan serta dua lagi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Padahal sebelumnya, pemerintah pusat berjanji akan mengirimkan 24 unit peralatan.

"Mekanisme proses pembuatannya harus kita rubah,karena peralatan yang tersedia tidak sesuai dengan rencana. Awalnya proses pembuatan dilakukan ditingkat RW, kini dipindah di Kecamatan," ujarnya.
Jumlah wajib KTP di tiga kelurahan pertama mencapai 83.083 orang. Satu unit peralatan ditargetkan dapat melayani sedikitnya 100 orang setiap harinya. Jika kedelapan unit computer berfungsi dengan baik, dibutuhkan sekitar 103 hari untuk menuntaskan pembuatan E-KTP di tiga kelurahan tersebut.

"Dari delapan unit peralatan yang diperbantukan, tidak semua peralatan digunakan dengan baik. Sekarang ini bagi kami tidak lagi bicara target. Yang terpenting kami jalan dulu sambil melihat kondisi di lapangan," katanya.***6***


Hedi A


Editor : Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026