ANTARAJAWABARAT.com, 15/10 - Sebanyak 30 perusahaan di Kota Cimahi, Jawa Barat, akan mendapatkan pengawasan lebih ketat dari Kantor Lingkungan Hidup (KLH) setempat karena dianggap tidak taat aturan.

Pengawasan perusahaan tersebut karena dianggap tidak melakukan pengelolaan limbah kimia dengan baik sesuai dengan perintah Undang-undang 32/2010 tentang Lingkungan Hidup, kata Kepala KLH Kota Cimahi, Maria Fitriani kepada wartawan di Cimahi, Jumat.

"Sebelum kita jatuhkan sanksi keras, mereka akan kita gambaran umum dan dialog dengan ke-30 perusahaan tersebut pascapengamatan lapangan yang dilakukan oleh KLH Cimahi bersama BPLHD Jabar," ujarnya.

Selain itu, pihaknya pun telah meminta ke-30 perusahaan tersebut untuk menandatangani berita acara sanksi yang dapat dijatuhkan apabila perusahaan yang bersangkutan tidak memperbaiki pengelolaan limbah.

Diharapkannya, adanya jeda waktu sebelum sanksi dijatuhkan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memperbaiki sejumlah kesalahan dalam pembuangan limbah.

"Khusus perusahaan penghasil limbah B3 yang bisa terkait sanksi pidana, kami beri waktu sampai Desember untuk melakukan perbaikan-perbaikan," katanya.

Dikatakannya, sejauh ini perusahaan yang ditenggarai melakukan pelanggaran itu cukup kooperatif dalam mengikuti rekomendasi yang disampaikan oleh Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD), Jawa Barat.

Lebih lanjut ia berharap, pembinaan terhadap ke 30 perusahaan tersebut, dapat memberikan "shocktheraphy" bagi perusahaan lain yang berpotensi menghasilkan limbah untuk melakukan perbaikan-perbaikan.

"Setidaknya 75 industri di Cimahi, yang perlu dibina untuk melakukan perbaikan-perbaikan dibidang pengelolaan limbahnya. Untuk sementara ini, hanya 30 industri saja yang akan kita berikan pembinaan dan pengawasan lebih. Biar bisa diikuti oleh perusahaan lainnya," kata Pipit sapaan akrab Maria.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Cimahi Achmad Gunawan meminta KLH tetap menunjukkan aksinya yang bisa dibuktikan dengan pemberian sanksi tegas terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran. Namun begitu, ia berharap agar tindakan yang dilakukan KLH lebih dititikberatkan kepada langkah pembinaan agar tak sampai merugikan karyawan.

"Kinerja KLH itu, salah satunya bisa dinilai dari ada atau tidaknya aduan masyarakat terkait pencemaran lingkungan kepada DPRD dan sejauh ini Komisi III belum menerima aduan masyarakat," paparnya.

-hedi-


Editor : Sapto HP

COPYRIGHT © ANTARA 2026