ANTARAJAWABARAT.com,27 - PTPN VIII Kabupaten Garut, Jawa Barat, membantah telah melaporkan seorang petani kepada polisi sehingga dilakukan penahanan seperti dituduhkan aliansi kemandirian nasional dalam aksinya meminta pembebasan petani yang ditahan di Jalan Pembangunan depan Kantor Bupati Garut, Senin siang.
"Kita tidak melaporkan Asep (petani yang dituduhkan ditahan) justru dia yang mengadukan kami ke polisi," kata Juru Bicara PTPN VIII Holid saat dihubungi wartawan di Garut, Senin.
Seorang petani Asep Ronyok warga Kampung Cihareuday, Desa Sukatani, Kecamatan Cilawu, Garut, ditahan polisi karena telah mencuri daun dan kayu jenis albasiah di wilayah PTPN VIII pada 10 Agustus 2011.
Adanya pengambilan daun dan kayu tersebut, Holid membenarkannya dilakukan Asep Ronyok namun tidak dilaporkan polisi dengan tuduhan telah melakukan pencurian.
Namun penahanan Asep tersebut, ia menjelaskan berawal ketika Asep sebagai petani setempat mengambil daun dan ranting pohon albasiah disekitar perkebunan.
Daun dan ranting di wilayah perkebunan milik PTPN diangkut Asep menggunakan mobil bak terbuka yang pengakuuannya untuk dijadikan pakan ternak dan kayu bakar.
Tindakan Asep tersebut, kata Holid sebenarnya sudah dilakukan berulangkali hingga akhirnya terpaksa ditangkap petugas keamanan perkebunan bernama Mamat.
Dalam penangkapan tersebut, petugas keamanan menginterogasinya hingga terjadi penamparan karena Asep memicu amarah petugas.
Selanjutnya Asep melaporkan kepada pihak kepolisian dengan tuduhan telah terjadi penganiayaan oleh petugas keamanan PTPN.
"Jadi setelah kejadian itu (penamparan) Asep langsung melapor ke polisi dengan tuduhan penganiayaan," katanya.
Adanya aksi tersebut hingga berurusan dengan kepolisian, kata Holid pihak perusahaan berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan agar Asep dan Mamat damai.
Namun upaya penyelesaian secara kekeluargaan tersebut, kata Holid ditolak Asep berikut membawa organisasi petani dan mengintimidasi perkebunan melarang proses penyelesaian secara hukum.
Permasalah yang berawal dari laporan penganiayaan itu, kata Holid berkembang hingga Mamat sebagai petugas keamanan melaporkan balik kepada polisi dengan tuduhan Asep telah mencuri aset negara hingga akhirnya ditahan menunggu proses persidangan.
"Polisi akhirnya manahan Asep, jadi yang melaporkan itu bukan perusahaan, tapi karyawan kami," jelas Holid.***3***
Feri P
PTPN VIII GARUT BANTAH LAPORKAN PETANI MENCURI
Selasa, 27 September 2011 9:21 WIB