Bandung, 9/8 (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Jawa Barat, mengamankan sekitar 158 spanduk atau reklame liar sejak menggelar operasi secara intensif pada awal Ramadhan 1432 Hijriah.

"Setidaknya sampai Senin (9/8) kemarin kami mengamankan beberapa jenis spanduk atau reklame, dan saat ini reklame itu masih disimpan di kantor," kata Kepala Seksi Bagian Penyidik, Satpol PP Kota Bandung, Agus Herlambang, Selasa.

Ia mengatakan, 158 reklame yang disita itu terdiri atas 26 bilboard (papan iklan), 116 spanduk dan umbul-umbul, satu papan nama toko, dan 14 banner.

Menurut dia, reklame tersebut didapat dari razia di beberapa tempat di Kota Bandung seperti di lampu merah. "Menurut aturan di sekitar lampu merah tidak boleh ada lebih dari tiga reklame atau spanduk yang terpampang," katanya.

Ia mengatakan, beberapa reklame sudah diambil oleh pemiliknya dan rata-rata kesalahan mereka bukan hanya tidak memiliki izin tetapi pemasangan juga tidak sesuai aturan.

Satpol PP telah melakukan razia di Jalan Djunjunan yang menghasilkan 10 banner, kemudian di tempat lain ditertibkan sembilan banner.

Selain itu, di Jalan Purnawarman sekitar 10 umbul-umbul dan sembilan banner.

Agus mengatakan, masih banyak baliho atau reklame yang belum diturunkan dan kebanyakan reklame yang berisi promosi perusahaan.

"Untuk masalah reklame tersebut kami sudah berikan saran kepada pemasangnya agar segera menurunkan reklame itu tetapi bila peringatan itu tidak dihiraukan kami akan menurunkannya sendiri," katanya.***3***
(T.PSO-278/C/N002/N002) 09-08-2011 14:46:28


Editor : Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026