Organisasi buruh yang menolak RUU BPJS itu ialah GOBSI (Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia), SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), FPSI (Federasi Pekerja Seluruh Indonesia) dan lain-lain.
Menurut perwakilan buruh Eman Suherman, RUU BPJS tidak sesuai dengan jaminan sosial karena mengubah jaminan sosial yang merupakan kewajiban negara malah menjadi kewajiban rakyat dengan membayar premi jaminan sosial.
Dikatakannya, hal itu tentunya bertentangan dengan amanat UUD 1945 pasal 34 yang menyatakan fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
"Dalam RUU BPJS itu, warga ditarik iuran wajib setiap bulannya dan ada sanksi yang mengikat jika tidak membayar. Hal ini malah membuat rakyat kian miskin, bukan tambah sejahtera," kata Eman.
Keberadaan Badan Wali Amanah sebagai pengelola dana jaminan sosial pun, menurut Eman, akan beresiko dijadikan badan hukum privat yang memungkinkan terjadinya komersialisasi pengelolaan asuransi.
Ia menjelaskan, peleburan BUMN jaminan sosial menjadi BPJS tunggal sama dengan privatisasi BUMN.
"Hal ini tentu akan menimbulkan kerancuan dan monopoli pengelolaan asuransi yang berujung pada terjadinya degradasi pelayanan," kata Eman.
Dirinya menambahkan, otonomi jaminan sosial pun akan menghilangkan tanggung jawab dan kontrol negara terhadap berbagai kebijakan yang menyimpang dalam pengelolaan asuransi.
"Kalau itu yang terjadi, maka RUU BPJS akan lebih merugikan rakyat," ujar Eman.***3***
Ajat S
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.