Palaku TR (52) dan AJ (50) dibekuk setelah diketahui melakukan pencurian di sebuah rumah di Desa Sindangkerta Kecamatan Sindangkerta Kabupaten Bandung Barat 14 Mei 2011, kata Kapolresta Cimahi AKBP Rudy Heriyanto A. Nugroho melalui Kasat Reskrim, AKP Ahmad Zubair kepada wartawan, Selasa.
"Para pelaku kami ringkus setelah kami lakukan pendalaman kasus selama tiga minggu," kata Zubair di Mapolresta Cimahi.
Menurut Zubair, pelaku terbilang garang karena membacok korban pemilik rumah bernama Yusuf yang berupaya melawan. Korban dibacok tiga kali di leher dan pundak hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Zubair menjelaskan, para pelaku masuk kedalam rumah melalui pintu belakang yang juga dirusak dengan linggis yang telah dipersiapkan pelaku.
"Saat itu korban terbangun dan mencari sumber suara (pintu belakang). Tiba-tiba, pelaku mendorong pintu dan saat itu juga korban dipukuli," katanya.
Selanjutnya, korban sempat melawan juga dengan sebilah golok yang diambilnya dan melukai kepala salah satu pelaku, TR.
Pelaku, Aj, kata Zubair diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa di lokasi berbeda.
Kini, pelaku terkena pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan satu unit mobil yang digunakan pelaku disita petugas bersama dua buah golok dan linggis.
TR sendiri mengakui aksinya telah direncanakan. Ia pun mengaku nekad berkomplot untuk mencuri lantaran harus membayar utang Rp 1,5 juta menutupi kebutuhan keseharian istri dan 10 orang anaknya.
Namun sialnya, kendati sudah melukai korbannya, kawanan pencuri ini tak membawa satu pun barang berharga dari dalam rumah korban.
"Karena keburu kepergok, saya dan dua rekan lainnya langsung meninggalkan rumah pakai angkot, karena mobil, sudah kabur duluan," katanya.***3***
(U.pso-215/C/Y003/Y003) 28-06-2011 18:25:25
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.