ANTARAJAWABARAT.com,27/6 - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menyatakan akan mengkaji terlebih dahulu usulan dari Komisi A DPRD Jawa Barat agar Biro Keuangan Sekertariat Daerah (Setda) yang berada di Provinsi Jabar menjadi sebuah dinas atau badan.

"Kami akan telaah apakah ini memungkinan atau tidak, yang paling penting bukan berubah menjadi dinas," kata Wakil Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf, di Bandung, Selasa .

Ia mengatakan, rendahnya penyerapan APBD Jawa Barat seperti pada triwulan pertama belanja langsung APBD baru terserap sekitar 12 persen bukan karena Biro Keuangan Sekertariat Daerah (Setda) yang belum berubah menjadi sebuah dinas atau badan.

"Kita lihat apakah mekanisme yang saat ini dilakukan para pelaksana perangkat daerah sudah maksimal atau belum. Terkait keterlambatan pencairan anggaran, hal ini bisa saja karena SDM-nya yang belum maksimal," kata Dede Yusuf.

Oleh karenanya, kata Dede Yusuf, diperlukan penyegaran atau pergantian antar waktu pada pimpinan perangkat daerah yang ada.

"Jadi tujuan dari refress perangkat daerah tentunya akan terus kita lakukan guna memaksimalkan kinerja," ujarnya.

Pihaknya menambahkan, belum dapat menyatakan setuju atau tidaknya usulan Komisi A DPRD Jawa Barat tersebut karena hal ini tentunya harus melalui mekanisme dan analisa yang tentunya memerlukan banyak pertimbangan.

Komisi A DPRD Jawa Barat mengusulkan agar Biro Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) yang berada di Provinsi Jabar menjadi sebuah dinas atau badan.

"Pada prinsipnya keberadaan biro saat ini hanya berfungsi untuk melayani kepala daerah. Padahal dalam realita kerjanya, biro keuangan memiliki fungsi langsung terhadap pelayanan terhadap masyarakat. Untuk memberikan otoritas terhadap pelayanan masyarakat kami akan usulkan jika biro keuangan ini menjadi dinas atau badan," kata anggota Komisi A DPRD Jabar Deden Darmansyah, di Bandung, Senin.

Ditemui usai menghadiri Rapat Papiruna DPRD Jawa Barat Tentang Jawaban Fraksi Atas Pandangan Gubernur terhadap Pembahasan 10 Raperda, Deden Darmansyah menilai, fungsi biro pada prinsipnya saat ini tidak memiliki otoritas penuh terhadap pelayanan masyarakat.

Menurut dia, kalau biro keuangan memiliki otoritas sendiri untuk membuat kebijakan teknis tentunya akan mempermudah proses pencairan keuangan.

Ia mengatakan, saat ini akibat biro keuangan tidak memiliki otoritas untuk kebijakan teknis dianggap menghambat proses pencairan anggaran seperti pada triwulan pertama belanja langsung APBD baru terserap sekitar 12 persen.***3***


Ajat S


Editor : Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026