"Aing mah teu nyaho nanaon. Bodo, belegug, goblog sia Tatun aing te ngalebok duit saperak perak acan. (Saya tidak tahu apa-apa. Berengsek kamu Tatun. Saya tidak makan uang itu sedikitpun)," kata Maman memaki sambil menangis meninggalkan ruang sidang.
Sambil menangis Maman Yudia dibopong ke luar ruangan sidang oleh keluarganya.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jawa Barat non aktif Maman Yudia, divonis satu tahun penjara dan denda karena terlibat kasus korupsi lelang dump kendaraan Dinas Kabupaten Subang.
"Menjatuhkan vonis perjara selama satu tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan penjara kepada terdakwa pertama Maman Yudia," kata Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso, di Ruang 3 Gedung Pengadilan Tipikor Bandung.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama empat tahun enam bulan dan denda sebesar Rp55 juta.
Menurutnya, terdakwa terbukti melanggar pasal pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut merupakan pasal subsider yang didakwakan oleh JPU.
Selain menjatuhkan vonis kepada Maman Yudia, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung juga menjatuhkan vonis kepada Sekretaris Panitia Lelang atau dump kendaraan bermotor dalam perkara ini yang juga menjabat sebagai Kabag Perlengkapan Pemkab Subang Tatun Darajatun, yang divonis selama satu tahun dan denda Rp50 juta.***3***
Ajat S
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.