"Saya berharap pembahasan raperda dana cadangan pilkada itu diundur hingga Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah ditetapkan pemerintah pusat," kata anggota Komisi A DPRD Jawa Barat Deden Darmansyah, di Bandung, Selasa.
Deden mengatakan, alasan pihaknya meminta pembahasan raperda tersebut diundur karena saat ini rancangan revisi Undang-undang tentang Pilkada itu pada akhir Juni mendatang akan diserahkan kepada DPR RI oleh Kemendagri.
"Targetnya, tahun 2011 ini undang-undang pemilihan kepala daerah sudah bisa ditetapkan," kata Deden.
Menurutnya, pengunduran pembahasan raperda ini penting dilakukan karena terkait dengan anggaran yang akan digelontorkan dari APBD Provinsi Jawa Barat.
Ia menjelaskan, dalam rancangan perda penganggaran diketahui kebutuhan dana Pilkada Jabar mencapai sekitar Rp1,4 triliun yang dianggarkan secara berkala dalam setiap tahun anggaran.
Artinya, kata Deden, jika raperda tersebut ditetapkan APBD harus mengalokasikan dana tersebut hingga tahun 2013 mendatang.
"Jika sudah menjadi perda tentunya APBD harus mengalokasikan anggaran ini. Bagaimana jika undang-undang Pilkada ditetapkan dan Gubernur kembali dipilih DPRD, ini artinya anggaran yang akan dikeluarkan untuk pelaksanaan Pilkada tidak akan sebesar itu. Karenanya, kami mengusulkan agar pembahasan Perda ini ditunda dulu hingga undang-undang pilkada ditetapkan," kata Deden.
Raperda Gubernur Jabar ialah pembentukan dana cadangan daerah untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat, satu dari 10 raperda yang diusulkan oleh Pemprov Jawa Barat pada tahun ini.***3***
Ajat S
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.