Pemusnahan kosmetik ilegal merek terkenal buatan dalam dan luar negeri itu dilakukan dengan cara digilas dengan menggunakan alat berat, di Halaman Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, Jalan Pacuan Kuda Nomor 1 Arcamanik, Kota Bandung.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar M Nasir Alim, mengatakan seluruh kosmetik ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan barang sitaan sejak tahun 2010 di beberapa wilayah Jawa Barat, khususnya Kota Bandung.
"Semua kosmetik ilegal yang dimusnahkan hari ini merupakan sitaan dari tahun 2010," kata M Nasir Alim.
Ia mengatakan, kosmetik ilegal tersebut disita dari beberapa toko kosmetik resmi dan tidak resmi.
Menurutnya, pemusnahaan ini dilakukan setelah melalui prosedur yang berlaku, artinya kosmetik tersebut dinyatakan sudah tidak layak pakai dan berbahaya.
"Semuanya sudah melalui prosedur berlaku. Artinya bahwa kosmetik ini tidak layak dipakai. Kalau dipakai bukannya bertambah cantik tapi malah merusak," katanya.
Ia menambahkan, pemusnahan kosmetik ilegal tersebut sengaja tidak dilakukan dengan cara dibakar karena untuk menghindari masalah lain, khususnya pencemaran lingkungan.
"Pemusnahan ini tidak dilakukan dengan cara dibakar karena banyak bahan kimianya. Jadi kami memilih untuk digilas. Kalau di bakar asapnya menyebabkan permasalahan lingkungan di sekitar sini," kata M Nasir.
Menurut M Nasir, selain menyita kosmetik ilegal, polisi juga sudah mengamankan dua orang distributor kosmetik ilegal.
(ajat)
Editor : Sapto HP
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.