"Ada beberapa yang krusial salah satunya Raperda CSR," kata Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara, di Gedung DPRD Jawa Barat (Jabar) Jalan Diponegoro Nomor 22 Kota Bandung, Jumat.
Irfan menjelaskan, salah satu tujuan dari dibuatnya Raperda CSR tersebut ialah untuk mengatur mekanisme pertanggungjawaban CSR agar tumpang tindih.
"Kita ingin CSR yang ada selama ini tidak tumpang tindih karena pertanggungjawaban sulit. Contohnya satu perusahaan BUMD Bank Jabar, dia memberikan ke mana saja CSR nya. Tapi kalau sudah ada perdanya, artinya diperda ini hanya mengarahkan," katanya.
Menurut, Raperda CSR tersebut berlaku untuk semua perusahaan baik swasta ataupun BUMD.
"Ini berlaku untuk semua perusahaan yang memiliki kewajiban untuk mengeluarkan CSR. Di Jawa Timur sudah hampir diberlakukan.
Pada Sidang Paripurna Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2011, rencananya akan dibahas 33 Prolegda oleh DPRD Jawa Barat.
Prolegda yang merupakan usulan Pemprov Jabar sebanyak 27 rancangan peraturan daerah (Raperda) sisanya merupakan usulan dari DPRD Jabar.
Lima dari enam rancangan peraturan daerah yang merupakan inisiatif DPRD Jabar adalah luncuran dari Prolegda tahun 2010, sedangkan satu buah Raperda merupakan usulan tahun 2011.***3***
Ajat S
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.