"Memang secara teknis untuk menjadi anggota Jamsostek bagi pekerja non formal tidak sulit. Tinggal berkoordinasi saja dengan asosiasi pekerja non formal yang sudah dibentuk untuk masing-masing sektor pekerjaan nonformal," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Mustopha Djamaludin, di Bandung, Selasa.
Ditemui seusai menghadiri sosialisasi jaminan sosial tenaga kerja untuk tenaga kerja luar hubungan kerja di Gedung Istana Kana Kawaluyaan, Jalan Kawaluyaan Kota Bandung, Mustopha mengatakan, terdapat tiga stategi untuk mendorong setiap pekerja agar memperoleh perlindungan sosial tenaga kerja.
Ketiga strategi tersebut, kata Mustopa, diantaranya mengklasifikasi retribusi premi berdasarkan jumlah upah yang diperoleh dalam satu bulan oleh seorang tenaga kerja non formal.
"Selain itu, juga diberikan kemudahan kepada pekerja nonformal untuk mendaftarkan diri menjadi anggota jaminan sosial tenaga kerja dengan menyerahkan identitas pribadi yang difasilitasi asosiasi pekerja nonformal di Jawa Barat," ujar Mustopa.
Ia menjelaskan, besaran premi yang harus dibayar bagi pekerja non formal yakni satu persen dari jumlah pendapatan dalam satu bulan dan jumlah tersebut jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan pekerja formal.
Menurutnya, jumlah tenaga kerja nonformal di Jawa Barat aaat ini berjumlah sekitar 14 juta orang dan dari jumlah tersebut secara bertahap sudah terdaftar sebagai anggota jamsostek nonformal.
Mustopha menuturkan, untuk menepis keraguan para pekerja non formal pada keikutsertaannya dalam program Jamsostek non formal, pihaknya mengharapkan adanya dorongan positif dari pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Sementara itu, Direktur Jamsostek Ilyas Lubis mengatakan, pertumbuhan pekerja non formal di Jawa Barat cukup tajam setiap tahunnya.
Ilyas mengatakan, salah satu sektor non formal yang paling banyak di antaranya yakni nelayan, perdagangan, dan pertanian.
"Kalau dibandingkan dengan jumlah pekerja nonformal nasional sebanyak 60 juta orang, sekitar 25 persen ada di Jawa Barat," kata Ilyas. ***4***
(U.KR-ASJ/B/Y003/Y003)
Editor : Sapto HP
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.