Garut (ANTARA) - Polisi menangkap seorang buruh tani karena mencuri sepeda motor di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang rencananya uang hasil penjualan barang curian itu akan digunakan untuk modal usaha bertani di kampungnya.
"Kami tangkap tersangka ini, dan berdasarkan pengakuan tersangka mencuri motor untuk modal bertani, motor belum sempat dijual keburu terciduk," kata Kepala Polsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman saat jumpa pers pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di Garut, Kamis.
Ia menuturkan tersangka inisial A (39) warga Kecamatan Samarang, Garut yang melakukan pencurian sepeda motor jenis matic di kawasan Pasar Ciawitali, Kabupaten Garut, Sabtu (11/9).
Modus yang dilakukan tersangka, kata dia, berawal saat meminta izin ke kamar kecil di toko pasar tersebut, tanpa diduga sebelumnya pelaku melihat kunci kontak sepeda motor tergantung di sekitar kamar kecil lalu diambilnya.
Pelaku selanjutnya pergi meninggalkan toko, kemudian mengamati keberadaan toko tersebut, setelah terlihat pemilik sepeda motor di toko itu tidak ada maka pelaku langsung mengambilnya dengan bekal kunci sepeda motor yang dicuri sebelumnya.
"Setelah beberapa menit dia balik lagi ke depan jongko korban, karena korban tidak ada dan merasa situasi aman dia langsung membawa kabur motor itu," kata Kapolsek.
Ia menyampaikan pelaku yang sudah berhasil mencuri sepeda motor itu kemudian mencoba menjualnya melalui media sosial Facebook, korban secara kebetulan melihat iklan di media sosial itu lalu melaporkannya ke polisi.
Tanpa lama-lama polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka berikut mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curiannya untuk dibawa ke Markas Polsek Tarogong Kidul.
"Alhamdulillah kami berhasil menangkap pelaku A yang berprofesi sebagai buruh tani, kami juga berhasil mengamankan barang bukti motor hasil curian," katanya.
Akibat perbuatannya itu pelaku ditahan di Markas Polsek Tarogong Kidul untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.