Sukabumi , 23/2 (ANTARA)-Jajaran kepolisian sektor Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi-Jawa Barat berhasil meringkus seorang sindikat peredaran uang palsu dengan tersangka A Rizal (31) pada Rabu (23/2).

Informasi yang dihimpun ANTARA, penangkapan setelah polisi mendapatkan laporan dari warga yang menerima uang palsu dari tersangka saat mengunjungi kafe milik warga tersebut.

Dari hasil penangkapan polisi menyita barang bukti menyita barang bukti, 500
dolar dolar Singapura pecahan 5 dolar sebanyak 6 ikat sebanyak 500 lembar. Uang Brazilia pecahan 5000 dolar sebanyak 232 lembar. Uang Rupiah pecahan Rp 100 ribu serbanyak 151 lembar dan dua buah Hanpond.

Kapolsek Palabuhanratu, Kompol H Sugoro mengatakan, penangkapan ini berasal dari laporan warga yang mengaku telah menerima uang palsu sebesar Rp2,2 juta dari tersangka untuk membayar minuman yang dibeli dari kafenya.

"Kami langsung melakukan penyelidikan, ternyata tersangka masih berada tidak jauh, tersangka pun ditangkap di salah satu tempat hiburan malam di daerah Citepus, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi," kata Sugoro kepada ANTARA, Rabu.

Lebih lanjut dari pengakuan tersangka, bahwa uang palsu tersebut sudah
diedarkan sebanyak empat juta rupiah dalam bentuk pencahan Rp100 ribuan. Ia
menegaskan, karena ulahnya itu, tersangka dijerat dengan pasal 244 dan 245 KUHP tentang penyebaran dan pemilikan uang Palsu. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, tersangka Rizal mengakui uang tersebut sebagian sudah
dibelanjakan, selain itu digunakan untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam."Saya mengedarkannya pada malam hari karena lebih aman," katanya.

Adithya


Editor : Teguh Handoko

COPYRIGHT © ANTARA 2026